Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Buka Puasa Hari Ini Banjarmasin 12 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka
Advertisement . Scroll to see content

Mulai Besok, Warga Banjarmasin Pelanggar Protokol Kesehatan Didenda Rp100.000

Senin, 31 Agustus 2020 - 18:37:00 WIB
Mulai Besok, Warga Banjarmasin Pelanggar Protokol Kesehatan Didenda Rp100.000
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina saat memimpin rapat persiapan penerapan Perwali Nomor 68 tahun 2020, Senin (31/8/2020).(Foto: Diskominfotik Banjarmasin)
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIN, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin mulai menegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19, mulai Selasa (1/9/2020) besok. Kepada warga yang melanggar, siap-siap dikenakan sanksi administrasi dan dan denda paling banyak Rp100.000.

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, pihaknya resmi menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 68 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19. Penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran virus corona.

"Besok jadi hari pertama penegakan disiplin. Mudah-mudahan semua warga mematuhinya," ujar Ibnu Sina di Banjarmasin, Senin (31/8/2020).

Ibnu Sina mengatakan, penerapan Perwali yang efektif 1 September tersebut sesuai dengan hasil rapat Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Kodim 1007/Banjarmasin dan Polresta Banjarmasin yang dilaksanakan di Balaikota.

Dalam kegiatan itu diputuskan secara bersama, tidak ada penambahan masa sosialisasi Perwali yang mengatur protokol kesehatan tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut