Mulai Besok, Warga Banjarmasin Pelanggar Protokol Kesehatan Didenda Rp100.000
BANJARMASIN, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin mulai menegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19, mulai Selasa (1/9/2020) besok. Kepada warga yang melanggar, siap-siap dikenakan sanksi administrasi dan dan denda paling banyak Rp100.000.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, pihaknya resmi menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 68 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19. Penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran virus corona.
"Besok jadi hari pertama penegakan disiplin. Mudah-mudahan semua warga mematuhinya," ujar Ibnu Sina di Banjarmasin, Senin (31/8/2020).
Ibnu Sina mengatakan, penerapan Perwali yang efektif 1 September tersebut sesuai dengan hasil rapat Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Kodim 1007/Banjarmasin dan Polresta Banjarmasin yang dilaksanakan di Balaikota.
Dalam kegiatan itu diputuskan secara bersama, tidak ada penambahan masa sosialisasi Perwali yang mengatur protokol kesehatan tersebut.