Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Peredaran Obat Terlarang di Purbalingga, Dibawa dari Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Polisi Tangkap 2 Pemuda Pemilik Ribuan Obat Terlarang, Berawal Laporan Balap Liar

Selasa, 31 Januari 2023 - 17:04:00 WIB
Kronologi Polisi Tangkap 2 Pemuda Pemilik Ribuan Obat Terlarang, Berawal Laporan Balap Liar
Polisi berhasil menangkap dua pemuda atas dugaan kepemilikan ribuan obat terlarang. (Foto: ilustrasi penangkapan/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

TABALONG, iNews.id - Polisi berhasil menangkap dua pemuda atas dugaan kepemilikan ribuan obat terlarang. Kedua pelaku yakni berinisial RM (25), dan JW (20).
 
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian menceritakan penangkapan dua pemuda tersebut.

Dia mengatakan, penangkapan berawal saat pihaknya mendapat laporan adanya balapan liar di Desa Muara Uya.

Mendapat laporan itu, sambungnya, pihaknya kemudian menuju lokasi dan melihat seseorang mencurigakan yang membuang bungkusan plastik.

Setelah diperiksa bungkusan tersebut ternyata berisi obat terlarang dan diakui milik pelaku RM.

"Pelaku RM mengakui barang tersebut miliknya dan beberapa titipan dari pelaku JW," katanya, Selasa (31/1/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut