Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Kerugian Dugaan Korupsi Rumah Tahan Gempa di Mataram Senilai Rp459 Juta

Selasa, 23 Februari 2021 - 13:16:00 WIB
Kerugian Dugaan Korupsi Rumah Tahan Gempa di Mataram Senilai Rp459 Juta
Ilustrasi gempa bumi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MATARAM, iNews.id - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menerima angka kerugian kasus dugaan korupsi dana Rumah Tahan Gempa (RTG) Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning, Kabupaten Lombok Barat, senilai Rp459 juta. Angka kerugian tersebut merupakan hasil penghitungan tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

"Nilai kerugiannya yang kami terima dari BPKP mencapai Rp459 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (23/2/2021).

Dengan adanya alat bukti tambahan ini, Kadek Adi memastikan bahwa berkas perkara milik tersangka berinisial IN, bendahara Pokmas Repok Jati Kuning, sudah rampung di tangan penyidik.

"Jadi kemungkinan pekan ini akan kami limpahkan berkasnya ke jaksa untuk diteliti kembali," ujarnya.

Dalam penanganan kasus tersebut, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka IN karena dinilai kooperatif.

"Karena yang bersangkutan kooperatif, jadi kami tidak lakukan penahanan," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut