Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isak Tangis Iringi Pemakaman Pilot Helikopter yang Jatuh di Tanah Bumbu
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka Suap Rp27 Miliar, Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Ditahan

Kamis, 02 September 2021 - 20:54:00 WIB
Jadi Tersangka Suap Rp27 Miliar, Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Ditahan
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, penyidikan berawal dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-11/F.2/Fd.2/04/2021 yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tanggal 21 April 2021.

Selanjutnya, pada hari Kamis Direktur Penyidikan Jampidsus telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-21/F.2/Fd.2/09/2021 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-18/F.2/Fd.2/09/2021 untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka H. RDPS bin M.

Penahanan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin, mulai Kamis hingga 21 September 2021​.

Tersangka RDPS bin M diancam dengan Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) juncto Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikutnya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut