Jadi Tersangka Suap Rp27 Miliar, Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Ditahan
JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, R Dwidjono Putrohadi Sutopo (RDPS) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi izi usaha pertambangan (IUP) batu bara, Kamis (2/9/2021).
RDPS kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Banjarmasin hingga 20 hari ke depan.
Dalam konferensi virtual di Jakarta, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan tersangka RDPS menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp27,6 miliar.
"Tersangka RDPS adalah Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2011 sampai dengan 2016 (pesiunan)," katanya.
Dalam kurun waktu itu, kata dia, terjadi kasus dugaan korupsi pada Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.