Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sound Horeg Makan Korban, MUI Jatim Ingatkan Kembali Fatwa yang Telah Dikeluarkan
Advertisement . Scroll to see content

Ini Panduan Lengkap Fatwa MUI soal Takbir dan Salat Idul Fitri di Rumah saat Wabah Corona

Kamis, 14 Mei 2020 - 12:20:00 WIB
Ini Panduan Lengkap Fatwa MUI soal Takbir dan Salat Idul Fitri di Rumah saat Wabah Corona
Salat Idul Fitri. (Foto Ist).
Advertisement . Scroll to see content

I. Ketentuan Hukum

1. Salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi'ar keagamaan (syi'ar min sya'air al-Islam).

2. Salat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.

3. Salat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala dan tempat lainnya.

4. Salat Idul Fitri berjemaah boleh dilaksanakan di rumah.

5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.

II. Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri di Kawasan Covid-19

1. Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka salat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut