Ini Panduan Lengkap Fatwa MUI soal Takbir dan Salat Idul Fitri di Rumah saat Wabah Corona
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa salat Idul Fitri 1441 Hijriah terkait wabah virus corona (Covid-19). Masyarakat dianjurkan salat Idul Fitri di rumah saja karena virus corona diperkirakan belum mereda.
Fatwa tersebut dapat dijadikan pedoman pelaksanaan takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, salat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan.
"Sampai saat ini wabah Covid-19 masih menjadi pandemi nasional yang belum sepenuhnya diangkat oleh Allah SWT. Atas dasar itu muncul pertanyaan masyarakat tentang tata cara shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Berikut salinan lengkap Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19: