Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Ibu Tiri Bunuh Anak di Banjarmasin Divonis 13 Tahun Penjara

Jumat, 07 Januari 2022 - 12:25:00 WIB
Ibu Tiri Bunuh Anak di Banjarmasin Divonis 13 Tahun Penjara
Ibu Tiri Bunuh Anak di Banjarmasi Divonis 13 Tahun Penjara (Foto: iNews/Suhardian)
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIN, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan anak tiri, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) divonis 13 tahun penjara, Jumat (7/1/2022). Terdakwa Dahlia divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dahlia yang hadir dalam persidangan secara virtual hanya bisa tertunduk lesu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman pidana 13 tahun penjara. Dahlia secara terbukti membunuh anak tirinya, NMA yang masih berusia empat tahun.

Menanggapi hal itu, JPU belum memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kami masih pikir-pikir, karena pihak kuasa hukum terdakwa juga masih memikirkan akan mengajukan banding atau tidak," ucap JPU, Radityo Wisnua Aji, Jumat (7/1/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut