Edarkan Sabu-Sabu, Napi Asimilasi di Kalsel Ditangkap
Senin, 15 Juni 2020 - 17:21:00 WIB
Pada pengungkapan lainnya, Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel juga menangkap HR (33) pada Kamis (11/6/2020). Pengedar ini ditangkap di rumahnya
Jalan Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Petugas menemukan 37 paket sabu-sabu dengan berat 57,95 gram yang disimpan di gulungan kasur dalam toples di kamar tidur.
Atas temuan barang bukti itu, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Faieq Hidayat