Disetujui Menkses, PSBB Banjarmasin Mulai Berlaku Awal Ramadan
BANJARMASIN, iNews.id - Menteri Kesehatan Terawan menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penerapan PSBB itu akan berlaku mulai awal Ramadan pada Kamis (23/4/2020).
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan pihaknya selama beberapa hari akan melakukan sosialisasi tentang PSBB kepada warga. Kemudian Pemkot merencanakan simulasi penerapan PSBB dari tanggal 22 sampai 23 April.
"Jadi pada pas awal Ramadhan insya Allah penerapan PSBB kita mulai," kata Ibnu Sina, Senin (20/4/2020).
Selama persiapan pelaksanaan PSBB, Ibnu Sina mengatakan, pemerintah kota akan membahas pengamanan kota dengan kepolisian serta menyiapkan distribusi bantuan untuk warga dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
"Kemudian juga kita menyiapkan perangkat hukum berupa peraturan wali kota, ini juga sudah dibahas," kata dia.