Datangi Bawaslu Kalsel, Denny Indrayana Beberkan 3 Modus Praktik Politik Uang di Pilkada
Menurut Denny, praktik politik uang memandulkan demokrasi di Tanah Air dan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara karena menjadikan pemilu sebagai ajang transaksi jual-beli suara (vote buying). Hal tersebut nyata-nyata mengubah esensi daulat rakyat menjadi daulat uang.
"Bersama ini, kami pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Denny Indrayana dan Difriadi, menegaskan kembali komitmen antipolitik uang dalam pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Kalimantan Selatan," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM RI di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.
Menurut Denny, dirinya hadir di Bawaslu Kalsel guna mendukung Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menindak tegas setiap praktik politik uang yang masih menjamur dalam Pilkada Serentak 2020. Praktik-praktik seperti itu, harus diberantas dan diperangi agar tidak semakin melumpuhkan demokrasi di Indonesia.
"Mari kita buktikan Kalimantan Selatan bisa menjadi pelopor untuk pilkada yang bersih dari politik uang, politik jual-beli suara. Mari kita hadirkan pilkada yang memegang teguh prinsip kejujuran dan keadilan, tanpa praktik curang, apapun bentuknya," kata Denny.
Pada saat yang bersamaan di ruang Sentra Gakkumdu Bawaslu Kalsel sedang berlangsung pemeriksaan terhadap dua saksi pelapor dugaan pelanggaran pidana pemilu politik uang. Kedua saksi ini menyampaikan sejumlah alat bukti dugaan pidana pemilu di tahapan Pilgub Kalsel berupa uang dan barang.
Kedua saksi itu, didatangkan dari Hulu Sungai Utara oleh Tim Divisi Hukum Paslon Gubernur Kalsel Denny-Difri (H2D). Kedua saksi tersebut mendapat pendampingan langsung Tim Hukum H2D selama proses pemeriksaan berlangsung.
Editor: Maria Christina