Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan
Advertisement . Scroll to see content

2 Caleg di Manado Jadi Tersangka Politik Uang, Terancam 4 Tahun Penjara

Rabu, 28 Februari 2024 - 08:38:00 WIB
2 Caleg di Manado Jadi Tersangka Politik Uang, Terancam 4 Tahun Penjara
Polda Sulut saat ekspose kasus dugaan politik uang saat pemilu dengan tersangka dua caleg dan empat timses. (Foto: MPI/Subhan Sabu)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara menetapkan dua calon legislatif (caleg) sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik uang di Pemilu 2024. Keduanya terancam hukuman 4 tahun penjara.

Identitas kedua tersangka yakni caleg DPRD Sulut daerah pemilihan (dapil) Manado berinisial JL dan caleg DPRD Kota Manado dapil Wenang-Wanea berinisial HP. Keduanya menjadi tersangka usai pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT)  empat tim sukses (timses) saat membagikan uang sehari sebelum pencoblosan, Selasa (13/2/2024).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, ada dua laporan polisi dalam penanganan kasus ini dengan jumlah tersangka enam orang. Mereka yakni dua caleg dan empat timses.

"Pada laporan polisi nomor 92, tersangkanya empat orang, yaitu berinisial JW, SH, RM dan JL. Sedangkan laporan polisi nomor 93, tersangkanya dua orang berinisial FA dan HP," ujar Michael didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan dan dua komisioner Bawaslu Sulut, Selasa (27/2/2024).

Untuk lima tersangka yakni JW, SH, RM, FA dan HP sudah P21 atau berkas perkara dinyatakan sudah lengkap oleh kejaksaan. Sementara untuk tersangka JL, berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan namun masih P19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut