Cegah Omicron, Polres Banjarbaru Tingkatkan Patroli Penegakan Prokes
Rabu, 09 Februari 2022 - 18:00:00 WIB
Dia mencontohkan terkait dengan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial hanya boleh maksimal 75 persen dengan prokes secara ketat. Apabila klaster penyebaran Covid-19 terjadi, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari.
"Tempat-tempat nongkrong seperti cafe dan sejenisnya mohon tutup jika sampai batas waktunya. Pastikan kapasitas pengunjung tidak melebihi batas yang ditetapkan, sediakan juga scan barcode aplikasi PeduliLindungi dan pengecekan suhu tubuh," ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan pertanggal 8 Februari 2022, ada 1.668 pasien dalam perawatan yang tersebar di 13 kabupaten/kota.
Editor: Dita Angga Rusiana