Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tunangan Dilecehkan, Pemuda di Magelang Nekat Aniaya Teman hingga Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Berawal dari Laporan Penganiayaan, Petugas Temukan Senpi Rakitan di Rumah Pelaku

Selasa, 15 Desember 2020 - 15:38:00 WIB
Berawal dari Laporan Penganiayaan, Petugas Temukan Senpi Rakitan di Rumah Pelaku
Barang bukti senjata api rakitan jenis senapan yang amankan dari rumah SR (27) warga Desa Bilas, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong. (Foto: Dok Polda NTB)
Advertisement . Scroll to see content

TABALONG, iNews.id - Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkapan terduga pelaku tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan ilegal. Penangkapan berawal dari laporan perempuan yang mengaku dianiaya pelaku.

Terduga kepemilikan senjata api rakitan ilegal tersebut berinisial SR (27) warga Desa Bilas, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong.

Dikutip dari website resmi Polda NTB, Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori,  melalui Kasubbag Humas Polres Tabalong AKP Ibnu Subroto saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020) membenarkan penangkapan terhadap SR. Petugas juga mengamankan barang bukti senjata api rakitan.

SR ditangkap petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong Polda Kalsel dan Polsek Upau berawal dari dugaan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korban seorang perempuan berinisial ST (43) pada Senin (7/12/2020). Atas penganiaan itu, korban ST awalnya dirawat pihak keluarga.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut