Wali Kota Pontianak: Tahun Ini Tak Ada Salat Idul Fitri di Alun-Alun
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalbar M Basri HAR menyatakan pemerintah daerah yang memiliki wewenang dalam menentukan tempat atau daerah mana saja yang boleh menyelenggarakan salat Idul Fitri di tengah wabah Covid-19 ini.
"Kami dari MUI hanya memberi tuntunan pelaksanaan takbir dan salat Idul Fitru, sedangkan boleh tidaknya menyelenggarakan adalah pihak yg berwenang yaitu Pemda berdasarkan pengamatan dinas kesehatan," ujarnya.
Dia menambahkan, secara umum untuk pelaksanaan salat Idul Fitri tahun ini sudah ada Fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020 sebagai pedoman atau acuan.
"Secara terperinci dalam Fatwa MUI yang ada tersebut sudah menjelaskan dan menggambarkan apa saja yang mesti diikuti atau dilakukan umat," katanya.
Editor: Reza Yunanto