Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Sidoarjo, Korban Dipaksa Minum Pil KB
Advertisement . Scroll to see content

Viral Bisa Gandakan Uang, Ustaz Herman Jadi Tersangka Persetubuhan Anak

Selasa, 23 Maret 2021 - 14:30:00 WIB
Viral Bisa Gandakan Uang, Ustaz Herman Jadi Tersangka Persetubuhan Anak
Seorang pria di Bekasi yang dikenal dengan nama Ustad Herman viral menggandakan uang. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Ustaz Gondrong, pria yang viral bisa gandakan uang di Bekasi, Jawa Barat terseret kasus persetubuhan anak di bawah umur. Polisi menetapkan pria bernama asli Herman itu sebagai tersangka.

"Pelaku dijerat pasal 81 jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan, Selasa (23/3/2021).

Terungkapnya kasus ini setelah orang tua korban melapor ke polisi. 

Saat itu Herman ingin menikahi korban. Dia menjanjikan kepada orang tua korban bisa membayar hutangnya dan akan membangun serta membelikan tanah.

Akhirnya orang tua korban menyetujui pernikahan itu, meski saat itu korban masih berusia 15 tahun. Pernikahan Herman dengan korban berlangsung secara siri tahun 2017.

Namun setelah ditunggu sekian lama, janji-janji Herman tidak terwujud. Bahkan sampai Herman dan korban memiliki satu anak hasil perkawinan mereka. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut