Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Kalbar Tegas! 2 WNA China Serang TNI di Ketapang Ditahan, Terancam 10 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Tangkap Pelaku PETI di Ketapang, Polisi Temukan 81 Lempengan Emas dan Uang Rp191 Juta

Kamis, 12 Agustus 2021 - 10:40:00 WIB
Tangkap Pelaku PETI di Ketapang, Polisi Temukan 81 Lempengan Emas dan Uang Rp191 Juta
Penambangan emas ilegal di Singkawang, Kalimantan Barat. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Barang bukti yang diamankan yakni 81 lempengan emas berbagai ukuran dan uang tunai Rp191 juta.

Kemudian ditemukan juga alat pengecor, timbangan digital, kalkulator, gelas plastik serbuk pijar, dan satu unit mobil Toyota Rush milik pelaku.

Ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang.

"Pelaku diancam dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman lima tahun penjara," tuturnya.

Menurutnya pengungkapan kasus ini tak terlepas dari peran serta masyarakat yang melaporkan ke kepolisian. Dia meminta masyarakat agar tidak takut melapor ke polisi jika menemukan indikasi penambangan ilegal di wilayahnya.

"Masyarakat agar secepatnya melaporkan kalau melihat masih ada aktivitas peti di wilayahnya agar bisa secepatnya ditindak, sehingga tidak berdampak merusak lingkungan," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut