Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Kalbar Tegas! 2 WNA China Serang TNI di Ketapang Ditahan, Terancam 10 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Tangkap Pelaku PETI di Ketapang, Polisi Temukan 81 Lempengan Emas dan Uang Rp191 Juta

Kamis, 12 Agustus 2021 - 10:40:00 WIB
Tangkap Pelaku PETI di Ketapang, Polisi Temukan 81 Lempengan Emas dan Uang Rp191 Juta
Penambangan emas ilegal di Singkawang, Kalimantan Barat. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

KETAPANG, iNews.id - Polisi menangkap tiga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Ketapang, Kalimantan Barat. Dari tangan pelaku disita 81 lempengan emas berbagai ukuran dan uang Rp191 juta.

Tiga penambang emas ilegal yang ditangkap yakni Rud (34), Ben (24), dan Don (27).

Penangkapan ketiganya berawal dari informasi yang diperoleh Polres Ketapang dari masyaraka di Dusu Pelaik, Desa Pangkalan Batu, Kecamatan Kendawangan.

"Saat dilakukan pengecekan ke lokasi tambang, ternyata benar bahwa ditemukan sebuah pondok yang diketahui milik pelaku Rud dan sedang melakukan aktivitas ilegal bersama Ben dan Don," ujar Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, Kamis (12/8/2021).

Ketiganya merupakan warga Ketapang. Mereka tidak dapat menunjukkan surat izin penambangan, sehingga dilakukan penegakan hukum dengan mengamankan ketiga pelaku serta barang bukti di lokasi. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut