Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Kayong Utara Kalbar, Cek Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Perjalanan Domestik ke Kalbar Wajib Sertakan Sertifikat Vaksin

Jumat, 09 Juli 2021 - 18:32:00 WIB
Syarat Perjalanan Domestik ke Kalbar Wajib Sertakan Sertifikat Vaksin
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Pada 7 Juli 2021 merupakan proses naik dan turun penumpang kapal laut yang terakhir, dengan diberlakukannya PPKM mikro di Kota Pontianak," ujar Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhan KSOP Pontianak, Mohammad Kendeka.

Sebelumnya pemerintah pusat melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut penerapan PPKM darurat diperluas di luar Pulau Jawa dan Bali. Ada 15 daerah yang akan menjalankan PPKM darurat mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021.

Dua di antaranya yakni Kota Pontianak dan Singkawang di Provinsi Kalbar.

"Parameter penetapan Kabupaten/Kota di luar Jawa Bali yang menerapkan PPKM Darurat, level asesmen 4, BOR di atas 65 persen dan vaksinasi di bawah 50 persen," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (9/7/2021).  

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut