Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Kayong Utara Kalbar, Cek Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Perjalanan Domestik ke Kalbar Wajib Sertakan Sertifikat Vaksin

Jumat, 09 Juli 2021 - 18:32:00 WIB
Syarat Perjalanan Domestik ke Kalbar Wajib Sertakan Sertifikat Vaksin
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Pelaku perjalanan domestik ke Kalimantan Barat (Kalbar) wajib menyertakan sertifikat vaksinasiCovid-19. Syarat ini diperlukan selama berlaku PPKM darurat.

"Dalam perjalanan domestik akan diberlakukan persyaratan melampirkan surat vaksinasi, minimal tahap pertama," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson di Pontianak, Jumat (9/7/2021).

Harisson mengatakan, syarat perjalanan ini diterapkan karena Pulau Jawa dan Bali menerapkan PPKM darurat. Sedangkan dua daerah di Kalbar yakni Kota Pontianak dan Singkawang saat ini berada di zona merah Covid-19.

Menurut Harisson, syarat perjalanan ini berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Sementara itu Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Dwikora di Kota Pontianak sudah tidak melayani naik dan turun penumpang sejak 7 Juli 2021. Kebijakan itu berlaku hingga 31 Juli 2021.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut