Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Darurat Berlaku di Pontianak, Usaha Non-Esensial Tutup Pukul 17.00 WIB

Jumat, 09 Juli 2021 - 17:30:00 WIB
PPKM Darurat Berlaku di Pontianak, Usaha Non-Esensial Tutup Pukul 17.00 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono merevisi aturan jam operasional usaha non-esensial. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - PPKM darurat berlaku di Kota Pontianak mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Pemerintah Kota Pontianak pun melakukan revisi jam operasional kegiatan usaha.

"Beberapa poin tambahan revisi itu seperti penutupan jam operasional pusat perbelanjaan menjadi pukul 17.00 WIB," ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat (9/7/2021).

Untuk jam operasional kegiatan usaha non-esensial lainnya yang semula pukul 20.00 WIB juga dipersingkat menjadi pukul 17.00 WIB. Sedangkan untuk usaha esensial tetap bisa buka hingga pukul 20.00 WIB.

Menurut Edi, usaha esensial yang dimaksud yakni apotek, toko obat, dan toko-toko yang menjual sembako dan kebutuhan dasar masyarakat.

Sebelumnya pemerintah pusat melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut penerapan PPKM darurat diperluas di luar Pulau Jawa dan Bali. Ada 15 daerah yang akan menjalankan PPKM darurat mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut