Selundupkan 28 PMI Ilegal ke Malaysia, Warga Badau Terancam 10 Tahun Penjara
Jumat, 15 Juli 2022 - 13:52:00 WIB
"Upaya tersangka untuk menyelundupkan para PMI non-prosedural itu digagalkan oleh Satgas Pamtas yang bertugas di daerah tersebut," ujarnya.
Dari pemeriksaan terungkap NGR menarik biaya Rp500.000 ke tiap PMI ilegal yang diantarkan ke Malaysia.
Para PMI ilegal tersebut telah dikirim ke Pontianak untuk selanjutnya dipulangkan ke daerahnya masing-masing oleh BP2MI Pontianak.
"PMI itu rata-rata berasal dari Sulawesi Selatan, bahkan ada yang membawa anak kecil," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto