Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita
Advertisement . Scroll to see content

Selundupkan 28 PMI Ilegal ke Malaysia, Warga Badau Terancam 10 Tahun Penjara

Jumat, 15 Juli 2022 - 13:52:00 WIB
Selundupkan 28 PMI Ilegal ke Malaysia, Warga Badau Terancam 10 Tahun Penjara
Puluhan PMI non-prosedural di PLBN Badau akan dipulangkan ke Pontianak. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

KAPUAS HULU, iNews.id - Polres Kapuas Hulu menetapkan tersangka kasus penyelundupan PMI ilegal ke Malaysia. Tersangka inisial NGR terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

"Tersangka warga Badau yang terlibat dalam kasus penyelundupan PMI non-prosedural di daerah perbatasan," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Indrawan, Jumat (15/7/2022).

Indrawan menjelaskan, peran NGR adalah membantu penempatan 28 PMI ilegal yang akan dikirim ke Malaysia lewat jalur tikus di Desa Sungai Antu, Kecamatan Puring Kencana yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

NGR juga berperan sebagai penunjuk arah menuju Batu Lintang di Sarawak, Malaysia.

Namun upaya NGR menyelundupkan 28 PMI ilegal ini diketahui personel Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut