Salat Id di Masjid atau Rumah? Ini Penjelasan MUI Kalbar
Ketentuan tersebut di antaranya, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H.
"Salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan pendapat ahli yang kredibel dan amanah," katanya.
Atau umat Islam yang berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan. Seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada ke luar masuk orang.
"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali," katanya.
Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap mengikuti protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan khutbah.