Masjid di Pontianak Bisa Gelar Salat Idul Fitri, Ini Syaratnya
PONTIANAK, iNews.id - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengizinkan pengurus masjid menggelar salat Idul Fitri. Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi terkait upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
"Silakan salat idul fitri asalkan menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan menggunakan masker," kata Edi dalam keterangan kepada pers usai rapat koordinasi Gugus Tugas Covid-19 di Pontianak, Selasa (19/5/2020) malam.
Selain itu, Edi meminta panitia tidak menggelar acara terlalu lama agar tidak menimbulkan hal yang berisiko. Sehingga warga yang mengikuti salat bisa segera pulang setelah pelaksanaan rangkaian salat Id selesai.
"Kita tidak melarang aktivitas masjid, tapi lebih mengimbau agar lebih menjaga," katanya.
Kendati mengizinkan penyelenggaraan salat Id, Edi menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk tahun ini tetap tidak menggelar salat Id seperti sebelumnya.