Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Terkini Guncang Kayong Utara Kalbar, Cek Magnitudonya
Advertisement . Scroll to see content

Salat Id di Masjid atau Rumah? Ini Penjelasan MUI Kalbar

Rabu, 20 Mei 2020 - 17:20:00 WIB
Salat Id di Masjid atau Rumah? Ini Penjelasan MUI Kalbar
Ketua MUI Kalbar HM Basri HAR (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) telah mengeluarkan penjelasan mengenai pelaksanaan salat Idul Fitri yang bertepatan dengan pandemi Covid-19. Ada sejumlah hal mendasar yang harus dipatuhi bila menggelar salat Id.

"Berdasarkan kajian dari pihak yang berwenang (Dinas Kesehatan), hasil pencermatan terhadap perkembangan situasi dan kondisi terkini terkait pandemi COVID-19 serta pembahasan oleh Komisi Fatwa maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Provinsi Kalimantan Barat memberikan penjelasan," ujar Ketua MUI Provinsi Kalbar Basri HAR di Pontianak, Rabu (20/5/2020).

Menurutnya, penjelasaan itu berdasarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Mewabahnya Covid-19; Surat Dewan Pimpinan MUI Pusat Nomor: A-1123/DP-MUI/IV2020 perihal Pelaksanaan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.

Kemudian Surat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Barat Nomor 25/MUI-KB/III/2020 tentang Taushiyah Penyelenggaraan Ibadah di Masjid dalam Situasi Darurat Covid-19, dan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19.

Berikut penjelasan MUI Kalbar. Pertama, penyelenggaraan salat Idul Fitri 1441 H di Kalimantan Barat tetap tidak ke luar dari ketentuan Fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut