Salat Id di Masjid atau Rumah? Ini Penjelasan MUI Kalbar
PONTIANAK, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) telah mengeluarkan penjelasan mengenai pelaksanaan salat Idul Fitri yang bertepatan dengan pandemi Covid-19. Ada sejumlah hal mendasar yang harus dipatuhi bila menggelar salat Id.
"Berdasarkan kajian dari pihak yang berwenang (Dinas Kesehatan), hasil pencermatan terhadap perkembangan situasi dan kondisi terkini terkait pandemi COVID-19 serta pembahasan oleh Komisi Fatwa maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Provinsi Kalimantan Barat memberikan penjelasan," ujar Ketua MUI Provinsi Kalbar Basri HAR di Pontianak, Rabu (20/5/2020).
Menurutnya, penjelasaan itu berdasarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Mewabahnya Covid-19; Surat Dewan Pimpinan MUI Pusat Nomor: A-1123/DP-MUI/IV2020 perihal Pelaksanaan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.
Kemudian Surat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Barat Nomor 25/MUI-KB/III/2020 tentang Taushiyah Penyelenggaraan Ibadah di Masjid dalam Situasi Darurat Covid-19, dan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19.
Berikut penjelasan MUI Kalbar. Pertama, penyelenggaraan salat Idul Fitri 1441 H di Kalimantan Barat tetap tidak ke luar dari ketentuan Fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.