Razia Satpol PP Pontianak, 2 Anak di Bawah Umur Kedapatan Menginap di Hotel
Kamis, 13 Agustus 2020 - 17:05:00 WIB
Menurutnya, denda yang sama juga dikenakan kepada pengelola hotel karena telah mengizinkan anak di bawah umur menginap.
Dia mengatakan, khusus untuk pengelola hotel, ancaman sanksi pencabutan izin usaha juga akan dilakukan apabila kedapatan mengulang kesalahan yang sama.
"Apabila temuannya berulang hingga tiga kali, maka akan dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha," katanya.
Menurutnya, razia penyakit masyarakat di hotel ini masih akan terus berlanjut. Dia mengimbau agar pengelola hotel selektif menerima pengunjung.
Editor: Reza Yunanto