Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arus Balik Lebaran, Kemacetan Panjang di Tol Semarang–Solo
Advertisement . Scroll to see content

Polresta Pontianak: Pita Penggaduh di Jalan Ahmad Yani untuk Antisipasi Laka Lantas

Jumat, 26 Februari 2021 - 17:37:00 WIB
Polresta Pontianak: Pita Penggaduh di Jalan Ahmad Yani untuk Antisipasi Laka Lantas
Pemasangan rumble strip atau pita penggaduh di Jalan Ahmad Yani, Pontianak mendapat sorotan pengendara. (Foto: iNews/Uun Yuniar)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Pemasangan rumble strip atau pita penggaduh di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat mendapat sorotan warga. Polresta Pontianak menegaskan pita penggaduh dipasang untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

"Lebih kepada untuk mengurangi kecepatan yang terjadi, dan antisipasi laka lantas," ujar Kasat Lantas Polresta Pontianak Kompol Rio Sigal Hasibuan, Jumat (26/2/2021).

Rio juga membantah isu yang beredar di kalangan netizen, kalau pemasangan pita penggaduh merupakan pesanan, lantaran dipasang tepat di depan rumah dinas pejabat tersebut.

"Tidak. Tidak ada kaitannya rumah pejabat," ujarnya.

Pengukuran rumble strip atau pita penggaduh di Jalan Ahmad Yani, Pontianak. (Foto: iNews/Uun Yuniar)
Pengukuran rumble strip atau pita penggaduh di Jalan Ahmad Yani, Pontianak. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

Dia menambahkan, pemasangan pita penggaduh juga untuk mengurangi kecepatan kendaraan yang melintas. Salah satunya untuk mengantisipasi balap liar yang marak di jalan tersebut.

Menurutnya kawasan Jalan Ahmad Yani memang ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Sesuai rambu yang terpasang, kecepatan maksimum yakni 40km/jam.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut