Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arus Balik Lebaran, Kemacetan Panjang di Tol Semarang–Solo
Advertisement . Scroll to see content

Kerap Terjadi Kecelakaan, Jalan Ahmad Yani Pontianak Dipasang Pita Penggaduh

Senin, 22 Februari 2021 - 16:38:00 WIB
Kerap Terjadi Kecelakaan, Jalan Ahmad Yani Pontianak Dipasang Pita Penggaduh
Pemasangan rumble strip atau pita penggaduh di Jalan Ahmad Yani, Pontianak mendapat sorotan pengendara. (Foto: iNews/Uun Yuniar)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Pemasangan rumble strip atau pita penggaduh untuk mengurangi kecepatan kendaraan di Jalan Ahmad Yani,  Pontianak mendapat keluhan dari pengendara yang melintas. Polresta Pontianak turun langsung melakukan pengecekan rumble strip tersebut.

"Kami dari Satlantas menerima laporan keluhan masyarakat, sehingga tadi kami langsung turun meninjau keluhan," kata Kasat Lantas Polresta Pontianak Kompol Rio Sigal Hasibuan, Senin (22/2/2021).

Ada tiga lokasi pemasangan rumble strip di Jalan Ahmad Yani, Pontianak Selatan, mulai dari kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat hingga persimpangan Jalan Palapa.

Dari hasil pengecekan, tidak ada ketentuan yang dilanggar baik itu ketinggian pita maupun jarak antarpita.

Pengukuran rumble strip atau pita penggaduh di Jalan Ahmad Yani, Pontianak mendapat sorotan pengendara. (Foto: iNews/Uun Yuniar)
Pengukuran rumble strip atau pita penggaduh di Jalan Ahmad Yani, Pontianak mendapat sorotan pengendara. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

Dia menerangkan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 82 Tahun 2018, dalam Pasal 32 diatur bahwa rumble strip paling tebal 40 milimeter. Kemudian jarak paling dekat 500 milimeter.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut