Polres Singkawang Tangkap 8 Tersangka Narkoba, Sebagian Ternyata Residivis
SINGKAWANG, iNews.id - Polres Singkawang menangkap delapan tersangka narkoba. Sebagian pelaku ternyata residivis dalam berbagai kasus. Mereka ditangkap dalam tujuh kasus berbeda.
"Kami mengamankan sebanyak 8 tersangka dengan TKP yang berbeda-beda," kata Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Jumari, Rabu (24/3/2021).
Mereka yang ditangkap yakni JK, MT, DS, HO, BC, SM, RK, dan SDP. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari penangkapan delapan tersangka itu sebanyak 64 paket seberat 24,11 gram.
"Selain itu kami juga mengamankan satu botol kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa pakai narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,28 gram," ujarnya.
Delapan tersangka ini akan dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Mereka juga dijerat Pasal 112 ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.