Polres Singkawang Musnahkan Sabu dan Ekstasi Milik Sejoli Pengedar Narkoba
Dari penangkapan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi yang tersimpan dalam dua kantong plastik klip berisikan 60 butir yang diduga pil ekstasi.
"Selain itu anggota juga mengamankan empat bungkus kantong plastik klip ukuran 3x5 isi 100 lembar merk MPI, dua buah Handphone, uang tunai senilai Rp1.150.000, satu buah bong untuk menggunakan sabu yang pada tutupnya terpasang dua buah pipet yang salah satunya terpasang pipa kaca," katanya.
Dari keterangan tersangka AS dan EDY, bahwa barang bukti berupa dua kantong plastik klip berisikan 60 butir yang diduga pil ekstasi tersebut didapat dari MR yang merupakan narapidana Lapas Sanggau.
"Selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolres Singkawang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor: Reza Yunanto