Polres Singkawang Musnahkan Sabu dan Ekstasi Milik Sejoli Pengedar Narkoba
SINGKAWANG, iNews.id - Polres Singkawang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi milik sepasang kekasih inisial AS dan EDY pengedar narkoba. Total ada 58 butir ekstasi jenis LV dan sabu seberat 27.02 gram yang dimusnahkan.
"Selain memusnahkan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi, kami juga menghadirkan dua orang tersangka yang merupakan sepasang kekasih dengan masing-masing berinisial AS dan EDY," kata Wakil kepala Polres Singkawang, Kompol Kuntadi Budi Pranoto di Singkawang, Rabu (2/9/2020).
Dia menambahkan, secara keseluruhan total barang bukti narkotika berupa pil ekstasi yang berhasil diamankan adalah sebanyak 60 butir dengan berat bersih 27,96 gram. Namun sebagian digunakan untuk pengujian Balai Besar POM Pontianak untuk dihadirkan di persidangan.
Menurutnya, penangkapan kedua tersangka itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Singkawang terima. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dengan maksud untuk mencari kebenaran informasi tersebut. Penangkapan dilakukan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Singkawang.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Singkawang dan BNNK Singkawang, sehingga dilakukan penangkapan terhadap keduanya di sebuah rumah kost di Kota Singkawang," tuturnya.