Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Menyesal, Ayah di Tebo 10 Tahun Setubuhi Anak Kandung Setiap Hari sampai Hamil
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Pontianak, Korban Berusia 15 Tahun

Jumat, 24 Februari 2023 - 15:00:00 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Pontianak, Korban Berusia 15 Tahun
Polresta Pontianak menangkap WR (20), pelaku persetubuhan anak di bawah umur. (Foto: Polresta Pontianak)
Advertisement . Scroll to see content

"Ketiga kalinya terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 dilakukan sekira pukul 06.00 WIB," kata Indra.

Pelaku juga mengakui melakukan hubungan badan tanpa pengaman.

Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Polresta Pontianak. Dia terancam  Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022. 

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Indra. 

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut