Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Pontianak, Korban Berusia 15 Tahun
Jumat, 24 Februari 2023 - 15:00:00 WIB
"Ketiga kalinya terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 dilakukan sekira pukul 06.00 WIB," kata Indra.
Pelaku juga mengakui melakukan hubungan badan tanpa pengaman.
Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Polresta Pontianak. Dia terancam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Indra.
Editor: Reza Yunanto