Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Irjen Alberd Teddy Sianipar, Lulusan Terbaik Akpol 1994 Kini Jadi Kapolda Kalbar
Advertisement . Scroll to see content

Polda Kalbar Tindak Pelanggar PPKM Darurat dengan Cara Humanis

Selasa, 13 Juli 2021 - 08:28:00 WIB
Polda Kalbar Tindak Pelanggar PPKM Darurat dengan Cara Humanis
Kapolda Kalbar Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto meminta penindakan terhadap pelanggar PPKM darurat dilakukan dengan cara humanis. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id- Polda Kalbar akan menindak pelanggar PPKM darurat di Kota Pontianak dan Singkawang. Namun penindakan yang dilakukan tetap mengedepankan sisi humanis.

"Ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam mengambil penindakan di lapangan," ujar Kapolda Kalbar Irjen R Sigid Tri Hardjanto di Pontianak, Senin (12/7/2021).

Sigid mengatakan, petugas kepolisian yang bertugas di lapangan juga diminta memahami apa yang termasuk sektor esensial dan kritikal yang mendapat pengecualian dalam PPKM darurat ini.

Menurut Sigid, sektor kritikal merupakan yang paling penting seperti distribusi makanan dan minuman, kesehatan, transportasi, penanganan bencana, PLN dan PDAM. Sedangkan sektor esensial yaitu jasa keuangan, perbankan, sektor pemerintahan, industri ekspor. 

"Ini agar bisa dipahami dan masyarakat bisa mentaati ketentuan ini," ujarnya.

PPKM darurat di Kota Pontianak dan Singkawang berlaku mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Kedua daerah di Kalbar ini berada pada zona merah Covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut