Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Bunuh Rekan Kerja, Satpam di Surabaya Tetap Bekerja untuk Hilangkan Kecurigaan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pinjol Ilegal di Pontianak, Polda Kalbar Tetapkan 2 Tersangka

Kamis, 21 Oktober 2021 - 14:14:00 WIB
Kasus Pinjol Ilegal di Pontianak, Polda Kalbar Tetapkan 2 Tersangka
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go. (Foto: iNews/Uun Yuniar)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan dua orang tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Pontianak. Polisi sebelumnya memeriksa 14 orang karyawan sebagai saksi dalam kasus pinjol ilegal ini.

"Ada dua sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go dikonfirmasi iNews.id, Kamis (21/10/2021).

Dia belum bersedia mengungkapkan identitas kedua tersangka tersebut. Begitu juga dengan peran kedua tersangka dalam kasus pinjaman online ilegal ini.

Barang bukti penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) di Kota Pontianak. (Foto: Polda Kalbar)
Barang bukti penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) di Kota Pontianak. (Foto: Polda Kalbar)

Diberitakan sebelumnya, Polda Kalbar menggerebek kantor pinjol ilegal PT Sumber Rejeki Digital (SRD) di Jalan Veteran, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan. 

Saat polisi menggerebek kantor pinjol ilegal itu, ada 14 karyawan yang sedang melakukan pekerjaan sebagai operator sekaligus desk collection (deskcoll).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut