Polda Kalbar Tangkap 2 Pemalsu Surat Sehat Bebas Covid-19
Senin, 08 Juni 2020 - 16:48:00 WIB
"Kedua tersangka diancam pasal 263 KUHP, Jo pasal 55 KUHP atau pasal 58 KUHP," katanya.
Veris mengimbau kepada masyarakat yang ingin bepergian dengan maskapai penerbangan agar tidak tergiur dengan tawaran surat keterangan sehat bebas Covid-19 palsu. Sebab menggunakan surat palsu termasuk tindak pidana yang bisa diproses hukum.
"Memalsukan dokumen yang digunakan untuk perjalanan dalam masa pandemi Covid-19 adalah tindakan pidana sekaligus dapat membahayakan keselamatan orang lain," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto