Polairud Polda Kalbar Gagalkan Pengiriman 1.000 Batang Kayu Ilegal di Sungai Kapuas
Rabu, 14 Oktober 2020 - 13:41:00 WIB
"Kayu tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah," tuturnya.
Saat ini ribuan batang kayu jenis campuran itu diamankan di Mako Polair Polda Kalbar.
Menurutnya, pelaku bisa diancam dengan Undang Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp500 juta.
"Saat ini kasus masih kita dalami," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto