Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran 18 Ruko di Pasar Pagi Mempawah Diduga akibat Korsleting, Kerugian Capai Rp45 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Polair Polda Kalbar Amankan Ribuan Kayu Ilegal, Satu Tersangka Ditangkap

Jumat, 09 Oktober 2020 - 17:08:00 WIB
Polair Polda Kalbar Amankan Ribuan Kayu Ilegal, Satu Tersangka Ditangkap
Dit Polair Polda Kalbar mengamankan kapal motor pengangkut kayu ilegal di Sungai Kapuas, Kamis (8/10/2020) malam. (Ist/Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Dari laporan itu ternyata benar ada KM bermuatan kayu olahan ilegal dari Terentang tujuan Sui Raya," ujarnya.

Tersangka saat ini diamankan di Polda Kalbar. Menurutnya tersangka akan dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b, Jo Pasal 12 huruf e Undang Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dia mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penyelundupan kayu ilegal ini.

"Siapa saja yang melakukan aktivitas ilegal itu, maka akan diproses sesuai dengan UU yang berlaku," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut