Perempuan di Sanggau Ditangkap Bawa Sabu 18,5 Kg, Mengaku Kurir Narkoba
Hasil penggeledahan ditemukan 17 paket plastik berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Paket tersebut disembunyikan di dalam dua tas ransel merek Camel Mountain berwarna abu-abu dan biru, yang masing-masing dibungkus lakban merah.
“Barang bukti yang kami amankan memiliki berat bruto mencapai 18.592,03 gram atau sekitar 18,5 kilogram,” katanya.
Kapolres mengungkapkan, pelaku yang diamankan berinisial HM (47) warga Desa Jangkang Satu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku hanya sebagai kurir yang diminta membawa sabu menuju Sosok,” ucapnya.
Modus yang digunakan pelaku tergolong klasik, memanfaatkan jalur darat pada dini hari untuk menghindari pantauan aparat. Saat ini, Satresnarkoba Polres Sanggau tengah berkoordinasi dengan Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar untuk mengembangkan kasus ini ke jaringan yang lebih besar.
Atas perbuatannya, polisi menjerat HM dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, mengingat jumlah barang bukti yang disita tergolong besar.
Editor: Donald Karouw