Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan Sabu 44,5 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama
Advertisement . Scroll to see content

Perempuan di Sanggau Ditangkap Bawa Sabu 18,5 Kg, Mengaku Kurir Narkoba

Jumat, 07 November 2025 - 11:59:00 WIB
Perempuan di Sanggau Ditangkap Bawa Sabu 18,5 Kg, Mengaku Kurir Narkoba
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono menunjukkan barang bukti sabu seberat 18,5 kilogram dan tersangka kasus narkoba. (Foto: Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Hasil penggeledahan ditemukan 17 paket plastik berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Paket tersebut disembunyikan di dalam dua tas ransel merek Camel Mountain berwarna abu-abu dan biru, yang masing-masing dibungkus lakban merah.

“Barang bukti yang kami amankan memiliki berat bruto mencapai 18.592,03 gram atau sekitar 18,5 kilogram,” katanya.

Kapolres mengungkapkan, pelaku yang diamankan berinisial HM (47) warga Desa Jangkang Satu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku hanya sebagai kurir yang diminta membawa sabu menuju Sosok,” ucapnya.

Modus yang digunakan pelaku tergolong klasik, memanfaatkan jalur darat pada dini hari untuk menghindari pantauan aparat. Saat ini, Satresnarkoba Polres Sanggau tengah berkoordinasi dengan Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar untuk mengembangkan kasus ini ke jaringan yang lebih besar.

Atas perbuatannya, polisi menjerat HM dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, mengingat jumlah barang bukti yang disita tergolong besar.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut