Penumpang Kapal Laut Masuk Kalbar Wajib Tunjukkan Surat PCR Negatif Covid-19
"Ini kita tujukan kepada masyarakat yang akan masuk dan sudah kita sampaikan imbauan kepada pengelola pelabuhan dan manajemen kapal serta pihak terkait lainnya," kata Kepala Dinas Perhubungan Kalbar, Ignasius IK.
Hal itu dibuktikan dengan menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Swab PCR yang diperlihatkan pada saat tiba di pelabuhan. Kebijakan ini berlaku bagi setiap penumpang kapal laut sejak dikeluarkan surat ini hingga tanggal 31 Juli 2021. Syarat ini juga berlaku bagi para sopir yang membawa kendaraan menggunakan jasa kapal roro.
"Sehingga, bagi perusahaan dan operator pelayaran yang tidak bisa memenuhi ketentuan di atas, tidak diperkenankan untuk berlabuh atau menyinggahi pelabuhan di Kalbar," kata Igansius.
Editor: Nani Suherni