Penumpang Kapal Laut Masuk Kalbar Wajib Tunjukkan Surat PCR Negatif Covid-19
PONTIANAK, iNews.id - Penumpang kapal laut yang akan masuk ke Kalimantan Barat (Kalbar) harus dapat menunjukkan surat keterangan PCR negatif Covid-19. Langkah Pemerintah Provinsi Kalbar ini untuk mencegah penularan Covid-19 di wilayahnya.
"Sama halnya untuk penumpang pesawat. Bagi penumpang kapal laut yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan negatif PCR Covid-19, maka penumpang tersebut tidak boleh masuk ke Kalbar," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson, Rabu (23/6/2021).
Hal tersebut mulai diberlakukan mengingat semakin bertambahnya angka kasus Covid-19 di Kalbar. Bahkan, terdeteksinya varian delta baru di provinsi itu.
"Jadi, penumpang kapal laut harus membawa surat keterangan hasil pemeriksaan swab PCR Negatif untuk masuk ke wilayah Kalimantan Barat. Surat keterangan hasil pemeriksaan swab PCR negatif harus ditunjukkan kepada petugas pada saat keberangkatan di pelabuhan keberangkatan," katanya.
Untuk mempertegas hal tersebut, Dinas Perhubungan Kalimantan Barat telah mengeluarkan surat nomor 553/280/Dishub-C yang menegaskan persyaratan penumpang kapal laut tujuan Kalbar untuk mengharuskan dapat menunjukkan surat negatif PCR saat akan berangkat.