Penerbangan Khusus Pontianak-Jakarta Dibuka Lagi Mulai 7 Mei
Keterangan itu menjelaskan penumpang bebas atau negatif Covid-19 maksimal tujuh hari setelah hasil uji tes baik itu berdasarkan rapid test atau swab test.
Berikutnya, penumpang harus mengisi surat pernyataan dalam rangka pengendalian Covid-19 di rute PSBB atau zona merah yang disediakan oleh maskapai penerbangan.
Penumpang juga wajib melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi atau lembaga atau perusahaan yang menjelaskan calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik.
"Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi, mereka dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang atau transaksi secara benar," katanya.
Selanjutnya, penumpang wajib mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Ada persyaratan khusus dari Kalbar di antaranya penerbangan yang dilayani hanya rute Pontianak-Jakarta saja.