Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Kantor Dishub Babel, Polisi Selidiki Sumber Api
Advertisement . Scroll to see content

Penerbangan Khusus Pontianak-Jakarta Dibuka Lagi Mulai 7 Mei

Rabu, 06 Mei 2020 - 14:32:00 WIB
Penerbangan Khusus Pontianak-Jakarta Dibuka Lagi Mulai 7 Mei
Ilustrasi maskapai penerbangan. (dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Keterangan itu menjelaskan penumpang bebas atau negatif Covid-19 maksimal tujuh hari setelah hasil uji tes baik itu berdasarkan rapid test atau swab test.

Berikutnya, penumpang harus mengisi surat pernyataan dalam rangka pengendalian Covid-19 di rute PSBB atau zona merah yang disediakan oleh maskapai penerbangan.

Penumpang juga wajib melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi atau lembaga atau perusahaan yang menjelaskan calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik.

"Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi, mereka dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang atau transaksi secara benar," katanya.

Selanjutnya, penumpang wajib mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Ada persyaratan khusus dari Kalbar di antaranya penerbangan yang dilayani hanya rute Pontianak-Jakarta saja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut