Pemilik Seribu Batang Kayu Olahan Ilegal di Sungai Kapuas Resmi Tersangka
Dia menambahkan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai kapal motor yang menarik rakit kayu dari Terentang tujuan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Tim Polair Polda Kalbar langsung mendatangi lokasi tersebut.
"Tim kami langsung meluncur ke lokasi. Benar, tepatnya di perairan Sui Asam, Sukalanting (anak sungai Kapuas) Kabupaten Kubu Raya, kami berhasil mengamankan rakit kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah," ujarnya.
Husni menambahkan, dalam kasus itu, pihaknya mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan aktivitas ilegal, berinisial Ma. Laki-laki itu membawa atau menarik kayu ilegal. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah motor air jenis kato.
"Kemudian kayu olahan berbagai jenis ukuran kurang lebih sebanyak seribu batang. Barang bukti ini sudah berada di Dermaga Ditpolair Polda Kalbar, sambil menunggu proses selanjutnya," katanya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku Ma, yakni Pasal 83 ayat (1) huruf b, jo Pasal 12 huruf e Undang Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penebangan atau pembalakan hutan secara liar karena hal itu bertentangan dengan undang-undang. "Siapa saja yang melakukan aktivitas ilegal itu, maka akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Husni.
Editor: Maria Christina