Pedagang Kaki Lima di Pontianak Diizinkan Gelar Lapak di Ruang Publik
Kamis, 29 Juli 2021 - 16:50:00 WIB
PONTIANAK, iNews.id - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono kembali memberi kelonggaran bagi pelaku usaha. Pedagang Kaki Lima (PKL) boleh menggelar lapak di ruang publik.
Salah satunya di taman-taman kota yang selama ini menjadi lokasi mereka mangkal. Edi mempersilakan PKL berdagang agar masyarakat bisa membeli.
"Untuk taman-taman hingga saat ini masih kami tutup, tetapi PKL masih bisa menggelar dagangannya di sekitar taman itu," ujar Edi di Pontianak, Kamis (29/7/2021).
Kendati demikian, Edi mengingatkan masyarakat yang datang membeli harus menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan tidak berkerumun.
"Silakan saja masyarakat yang mau makan atau lainnya yang ada PKL tersebut," katanya.