Nekat Buka saat Ramadan, Bar di Pontianak Disegel Satpol PP
Rabu, 27 April 2022 - 08:30:00 WIB
PONTIANAK, iNews.id - Satpol PP menyegel sebuah bar di Kota Pontianak. Bar tersebut melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak yang melarang Tempat Hiburan Malam (THM) buka saat Ramadan.
"Kita minta semua THM tutup dulu selama bulan Ramadan," ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Selasa (26/4/2022).
Bar yang ditutup adalah Kenzo Bar and Resto yang berada di dalam Hotel My Home.
Kepala Satpol PP Pontianak Syarifah Adriana mengatakan, Wali Kota Pontianak telah membuat SE Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur jam operasional tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan.
SE tersebut melarang THM seperti bar, pub, dan diskotik beroperasi selama Ramadan.