Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP
Advertisement . Scroll to see content

Nekat Buka saat Ramadan, Bar di Pontianak Disegel Satpol PP

Rabu, 27 April 2022 - 08:30:00 WIB
Nekat Buka saat Ramadan, Bar di Pontianak Disegel Satpol PP
Kepala Satpol PP Syarifah Adriana saat menyegel Kenzo Bar and Resto. (Foto: Pemkot Pontianak).
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Satpol PP menyegel sebuah bar di Kota Pontianak. Bar tersebut melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak yang melarang Tempat Hiburan Malam (THM) buka saat Ramadan.

"Kita minta semua THM tutup dulu selama bulan Ramadan," ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Selasa (26/4/2022). 

Bar yang ditutup adalah Kenzo Bar and Resto yang berada di dalam Hotel My Home. 

Kepala Satpol PP Pontianak Syarifah Adriana mengatakan, Wali Kota Pontianak telah membuat SE Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur jam operasional tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan.

SE tersebut melarang THM seperti bar, pub, dan diskotik beroperasi selama Ramadan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut