Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Kadis PUPR Bengkayang Divonis 4 Tahun terkait Suap Bupati Suryadman Gidot

Selasa, 19 Mei 2020 - 16:00:00 WIB
Mantan Kadis PUPR Bengkayang Divonis 4 Tahun terkait Suap Bupati Suryadman Gidot
ilustrasi vonis (dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkayang, Aleksius. Aleksius terbukti bersalah dalam kasus suap yang menjerat Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot.

"Menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan kepada terdakwa," kata ketua Majelis Hakim Prayitno Iman Santosa membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar melalui video conference di Pontianak, Selasa (19/5/2020).

Terdakwa Aleksius juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4 juta yang apabila tidak bisa dibayar akan dilakukan penyitaan terhadap harta bendanya.

Vonis yang diterima Aleksius ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni penjara lima tahun dan denda Rp200 juta.

Atas vonis ini, Aleksius dan kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sedangkan Jaksa menyatakan pikir-pikir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut