Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Dubes Pakistan untuk RI Diduga Korupsi Penjualan Gedung Kedutaan di Jakarta

Selasa, 25 Agustus 2020 - 13:33:00 WIB
Mantan Dubes Pakistan untuk RI Diduga Korupsi Penjualan Gedung Kedutaan di Jakarta
Bendera Pakistan (AFP)
Advertisement . Scroll to see content

ISLAMABAD, iNews.id - Mantan Duta Besar (Dubes) Pakistan untuk Indonesia, Syed Mustafa Anwar diduga melakukan korupsi penjualan gedung kedutaan di Jakarta. Dia dilaporkan Otoritas Antikorupsi Pakistan, Biro Akuntabilitas Nasional (NAB) ke pengadilan.

Dalam laporan, NAB menyatakan Anwar menjual gedung kedutaan besar Pakistan di Jakarta selama 2001-2002. Penjualan ilegal gedung kedutaan itu mengakibatkan kerugian negara hingga 1,32 juta dolar AS.

Dikutip dari The Express Tribune, Selasa (25/8/2020), hasil temuan NAB juga mengungkap, Anwar sudah punya rencana menjual gedung kedutaan tak lama setelah penunjukannya sebagai dubes. Dia membuat pemberitahuan penjualan gedung kedutaan tanpa persetujuan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Pakistan.

Setelah proses penjualan dimulai, Anwar baru mengirim proposal ke kemlu. Namun kemlu melarang penjualan gedung kedutaan di Jakarta dan memberitahukan hal tersebut ke Anwar melalui surat.

Anwar dituduh melanggar Pasal 9 (A) Ayat 6 UU Akuntabilitas Nasional Pakistan karena penyalahgunaan kekuasaan.

Laporan The Express Tribune juga mengungkap, Mahkamah Agung menganggap NAB bertanggung jawab atas keterlambatan penyelidikan kasus korupsi melibatkan Anwar.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut