Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Digugat ke PTUN, Menkeu Purbaya Sebut Komunikasi dengan Tutut Baik Bahkan Saling Berkirim Salam
Advertisement . Scroll to see content

Maju ke PTUN, Pasangan Perseorangan Yasir-Budi Harus Maksimalkan Bukti Dukungan KTP

Selasa, 15 September 2020 - 15:39:00 WIB
Maju ke PTUN, Pasangan Perseorangan Yasir-Budi Harus Maksimalkan Bukti Dukungan KTP
Ilustrasi Pilkada serentak 2020 (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menuturkan, jika  persidangan di Bawaslu di daerah tidak sesuai harapan pemohon, seperti yang dialami Bapaslon Yasir-Budi,  maka masih terbuka  jalur di PTUN. "Masih banyak upaya hukum yang bisa diambil, bisa melalui musyawarah terbuka atau persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengungkapkan dinamika yang cukup berat dihadapi para bapaslon perseorangan di beberapa daerah dalam tahapan Pilkada 2020. Salah satunya, adalah  aturan pengumpulan data dukungan sebagai salah satu syarat untuk mendaftar.

“Kalau dilihat seperti Pilkada di Ketapang dan Bandarlampung, seperti ada upaya mempersulit calon perseorangan dalam memenuhi persyaratan 6,5% sampai 10% dukungan dari jumlah pemilih di pemilu sebelumnya," ujarnya.

Di sisi lain, pilkada saat ini  masih marak dugaan praktik mahar politik dari Bapaslon untuk mendapatkan dukungan  partai politik. "Bapaslon yang ingin dapat dukungan dari partai politik, pasti mengeluarkan modal yang cukup besar. Dan itu, bisa jadi indikasi pemicu berbagai upaya untuk menjegal Bapaslon peserorangan yang dianggap potensial," kata Titi.

Diketahui, Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Perseorangan Yasir Anshari - Budi Matheus  mengajukan permohonan pembatalan berita acara hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil perbaikan Bapaslon perseorangan yang digelar oleh KPU Ketapang ke Bawaslu Ketapang. Namun, Bawaslu  Ketapang menolak seluruh permohonan pemohon.

Pertengahan pekan ini, Bapaslon Perseorangan tesebut akan menempuh jalur hukum ke PTUN dan DKPP. Jika nanti  ada temuan pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU maupun Bawaslu Ketapang, DKPP bisa melakukan pemecatan kepada pihak-pihak terkait.

Dia mengharapkan sengketa pilkada ini dapat tuntas sebelum KPU  menetapkan Paslon Peserta Pilkada 2020 pada pekan depan, Rabu 23 September 2020. Dengan demikian, Bapaslon Perseorangan yang sementara tertahan, dapat mengikuti Pemungutan Suara  pada 9 Desember 2020.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut