Maju ke PTUN, Pasangan Perseorangan Yasir-Budi Harus Maksimalkan Bukti Dukungan KTP
Dia menuturkan, jika persidangan di Bawaslu di daerah tidak sesuai harapan pemohon, seperti yang dialami Bapaslon Yasir-Budi, maka masih terbuka jalur di PTUN. "Masih banyak upaya hukum yang bisa diambil, bisa melalui musyawarah terbuka atau persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengungkapkan dinamika yang cukup berat dihadapi para bapaslon perseorangan di beberapa daerah dalam tahapan Pilkada 2020. Salah satunya, adalah aturan pengumpulan data dukungan sebagai salah satu syarat untuk mendaftar.
“Kalau dilihat seperti Pilkada di Ketapang dan Bandarlampung, seperti ada upaya mempersulit calon perseorangan dalam memenuhi persyaratan 6,5% sampai 10% dukungan dari jumlah pemilih di pemilu sebelumnya," ujarnya.
Di sisi lain, pilkada saat ini masih marak dugaan praktik mahar politik dari Bapaslon untuk mendapatkan dukungan partai politik. "Bapaslon yang ingin dapat dukungan dari partai politik, pasti mengeluarkan modal yang cukup besar. Dan itu, bisa jadi indikasi pemicu berbagai upaya untuk menjegal Bapaslon peserorangan yang dianggap potensial," kata Titi.
Diketahui, Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Perseorangan Yasir Anshari - Budi Matheus mengajukan permohonan pembatalan berita acara hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil perbaikan Bapaslon perseorangan yang digelar oleh KPU Ketapang ke Bawaslu Ketapang. Namun, Bawaslu Ketapang menolak seluruh permohonan pemohon.
Pertengahan pekan ini, Bapaslon Perseorangan tesebut akan menempuh jalur hukum ke PTUN dan DKPP. Jika nanti ada temuan pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU maupun Bawaslu Ketapang, DKPP bisa melakukan pemecatan kepada pihak-pihak terkait.
Dia mengharapkan sengketa pilkada ini dapat tuntas sebelum KPU menetapkan Paslon Peserta Pilkada 2020 pada pekan depan, Rabu 23 September 2020. Dengan demikian, Bapaslon Perseorangan yang sementara tertahan, dapat mengikuti Pemungutan Suara pada 9 Desember 2020.
Editor: Kastolani Marzuki