Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia, Pekerja Migran Dipulangkan ke Indonesia

Rabu, 08 September 2021 - 11:09:00 WIB
Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia, Pekerja Migran Dipulangkan ke Indonesia
Ical Samerin, WNI pekerja migran lolos dari hukuman mati di Malaysia dipulangkan melalui PLBN Entikong. (Foto: KJRI Kuching)
Advertisement . Scroll to see content

Baru pada 23 Agustus 2021, sidang di tingkat banding itu digelar. Pada persidangan itu, tim pengacara berhasil meyakinkan majelis hakim kalau Ical Samerin tidak bersalah.

"Dengan dukungan dan upaya pembelaan yang dilakukan pengacara tersebut, Hakim Mahkamah Rayuan memutuskan Ical tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuduhan," tutur Yonny.

Dinyatakan bebas, Ical Samerin pada 27 Agustus 2021 diserahkan ke Depo Imigresen Bekenu, Sarawak untuk selanjutnya dilakukan proses deportasi ke Indonesia.

Setelah menjalani tes Covid-19, Ical kemudian diserahkan ke KJRI Kuching untuk dilakukan pemulangan melalui jalur darat di PLBN Entikong.

"Proses pemulangan berjalan lancar. KJRI Kuching menyerahkan kepada Satgas Pemulangan WNI/PMI," tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut