Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia, Pekerja Migran Dipulangkan ke Indonesia
Baru pada 23 Agustus 2021, sidang di tingkat banding itu digelar. Pada persidangan itu, tim pengacara berhasil meyakinkan majelis hakim kalau Ical Samerin tidak bersalah.
"Dengan dukungan dan upaya pembelaan yang dilakukan pengacara tersebut, Hakim Mahkamah Rayuan memutuskan Ical tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuduhan," tutur Yonny.
Dinyatakan bebas, Ical Samerin pada 27 Agustus 2021 diserahkan ke Depo Imigresen Bekenu, Sarawak untuk selanjutnya dilakukan proses deportasi ke Indonesia.
Setelah menjalani tes Covid-19, Ical kemudian diserahkan ke KJRI Kuching untuk dilakukan pemulangan melalui jalur darat di PLBN Entikong.
"Proses pemulangan berjalan lancar. KJRI Kuching menyerahkan kepada Satgas Pemulangan WNI/PMI," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto