Lolos dari Hukuman Mati, 2 WNI di Malaysia Dideportasi ke Indonesia
Rabu, 24 Maret 2021 - 17:31:00 WIB
Diberitakan sebelumnya, kedua WNI itu dibawa ke pengadilan atas tuduhan pembunuhan bayi yang baru dilahirkan pada 2013 di Miri, Serawak.
Pada 2019 mereka divonis hukuman mati dengan cara digantung. Namun KJRI Kuching melakukan banding didampingi seorang pembela di Mahkamah Federal.
Pembelaan itu berujung manis. Pada persidangan 14 Februari 2021, keduanya dinyatakan tidak bersalah melakukan pembunuhan dan bebas murni.
Editor: Reza Yunanto